Senin, 6 Oktober 2025, bertempat di Kantor UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul, dilaksanakan kegiatan Mediasi Kasus Perlindungan pada Anak. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan terpenuhinya hak-hak anak, sekaligus menciptakan solusi terbaik bagi perkembangan anak di masa depan.
Mediasi dilakukan sebagai bentuk pendekatan non-litigasi dalam penyelesaian permasalahan yang melibatkan anak, dengan melibatkan berbagai pihak terkait seperti keluarga, sekolah, dan lembaga layanan sosial. Tujuannya agar keputusan yang diambil tidak hanya menyelesaikan permasalahan hukum atau sosial, tetapi juga mempertimbangkan aspek psikologis, pendidikan, dan kesehatan anak.
Petugas UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Gunungkidul menegaskan bahwa mediasi memiliki peran strategis dalam memulihkan kondisi anak pascakejadian serta memastikan anak tetap mendapatkan hak atas pendidikan dan perlindungan kesehatan. “Mediasi bukan hanya mencari siapa yang salah, tetapi bagaimana memastikan masa depan anak tetap terjaga,” ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan orang tua dalam mewujudkan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak. Dengan pelaksanaan mediasi yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi generasi penerus bangsa.